Telah kita ketahui bersama bahwa dalam keseharian kita tidak sekadar diatur oleh aturan hukum (the legal rules) saja, melainkan “dikeroyokin” oleh berbagai norma dan aturan lain termasuk norma moral, norma adat-istiadat, norma agama, norma kedisiplinan, norma etika, norma kesopanan, dan sebagainya.
Oleh karena itu, kasus peredaran Video porno yang “diduga keras” (jadi istilah yang digunakan Metro TV “mirip” artis, itu keliru, karena kalau mirip, berarti sudah pasti bukan Luna Maya, Ariel dan Cut Tari), diperankan oleh Luna Maya, Ariel dan Cut Tari. Ditambah lagi dengan Video Ariel dan Aura Kasih. Namun yang terakhir ini kayaknya cuman sekedar sensasi saja.
Istilah “diduga keras” digunakan sekadar supaya tidak dianggap melanggar asas praduga tak bersalah (the presumption of innocence), meskipun menurut sebagian besar pakar IT, sangat besar kemungkinan pemerannya memang Luna Maya, Ariel dan Cut Tari.
Saya juga sudah menonton di internet 3 film porno itu, agar saya bisa lebih yakin berkomentar, dan menurut saya yang “gagap teknologi”, film itu bukan rekayasa. Wallahu Alam. Kata salah seorang Pakar Hukum kita Prof.Ahmad Ali.
Menurut Prof. Ahmad Ali yang dimuat dalam FajarOnline, “Secara hukum agar polisi dapat menjadikan Luna Maya, Ariel dan Cut Tari sebagai tersangka, maka selain harus dibuktikan bahwa pelaku dalam film porno itu adalah memang Luna Maya, Ariel dan Cut Tari, tentunya meminta keterangan ahli; maka juga harus dibuktikan bahwa beredarnya ketiga film porno yang mereka lakonkan, adalah diketahui dan dikehendaki mereka.
Polisi tidak cukup mencari dan menangkap pengedarnya, tetapi juga berupaya maksimal membuktikan bahwa pelakunya memang Luna Maya, Ariel dan Cut Tari, meskipun tentu saja ketiganya bakal membantah.
Terlepas dari aspek hukum pidana, film porno yang “diduga keras” diperankan Luna Maya, Ariel dan Cut Tari, telah beredar sedemikian luas ,baik di dunia maya (internet) maupun di ponsel-ponsel remaja, yang duduk di SD, SMP dan SMA.
Dari aspek moral, realitas ini tidak dapat dimaafkan. Pelaku dan pengedarnya sama bahayanya dengan pelaku teroris. Kehancuran moral generasi muda, dampak buruknya sama dengan peledakan bom oleh teroris.
Sangat tepat langkah Pemda Jatim, Pemda Bandung untuk memboikot kehadiran Luna Maya, Ariel dan Cut Tari. Ini bukan pelanggaran asas praduga tak bersalah, karena kita tidak bicara ranah hukum, melainkan ranah moral dan ranah agama. Sanksi sosial harus dijatuhkan kepada pelaku film porno itu. Asas praduga tak bersalah hanya berlaku dalam perkara pidana

Heran ya bang, kenapa ga dari awal mereka ngaku aja si itu mereka yang ada di video itu, malah membantah tapi akhirnya ngaku, kalo gini kan malah nambah sebel orang, dah melakukan hubungan sama orang lain padahal dah punya suami ditambah bohong lagi
cirrusdance“s last [type] ..How To Install WordPress Using Fantastico De Luxe